(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. penduduk Warga Negara Republik Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
391. Kepala DPMPD Kutim Yuriansyah Didampingi Kabid (Foto :Upnews.id) Upnews.id, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I pada tahun 2022-2023, yang bakal diikuti oleh 77 desa dari 17 kecamatan.
KOMPAS.com - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dibuka mulai besok, Senin (11/12/2023). KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).. Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11
Tuban, Jawa Timur, berikut persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa: Warga Negara Republik Indonesia; Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
1. Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon Kepala Desa 4 rangkap 2. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengundurkan Diri sebagai Calon Kepala Desa 4 rangkap 3. Surat Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Sebagai Pengurus atau Anggota Partai Politik, Ketua atau Anggota BPD, Pengurus atau Anggota Lembaga Kemasyarakatan, Anggota DPRD 4 rangkap 4.
Sp3Au.
persyaratan calon kepala desa 2022